Dokter di Bandung ditangkap, diduga cabuli anak kandung berusia balita

Sumber gambar, iStock via Getty Images
- Penulis, Yuli Saputra
- Peranan, Jurnalis di Bandung
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 3 menit
Peringatan: Artikel ini memuat rincian kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS di Kota Bandung atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), Kombes Pol Rumi Untari, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10) dini hari di sebuah apartemen di Bekasi Timur.
"Di situ kami amankan pelaku dan kami amankan anak yang berusia saat ini empat tahun," jelas Rumi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (22/10).
Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jabar.
Bagaimana penangkapan berawal?
Rumi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan istri terduga pelaku sekaligus ibu korban ke Polda Jabar pada 28 September 2026.
MS, dalam keterangannya kepada kepolisian, mencurigai perubahan perilaku anaknya, CAS, sejak November 2025.
Korban disebut memperagakan gerakan tubuh yang tidak wajar dari ayah kandungnya.
"Berawal dari sekitar bulan November 2025. Korban anak ini tiba-tiba memeragakan adegan dewasa. Lalu si ibu korban menanyakan kepada korban tahu dari mana [adegan] seperti itu. Kemudian korban menjawab: 'Tahu dari HP bapak'. Korban memeragakan tersangka menindih badan korban," papar Rumi.

Sumber gambar, Yuli Saputra
Kecurigaan MS semakin menguat saat dia memandikan korban sekitar Desember 2025.
Korban menuturkan bahwa ayahnya, IS, memasukkan tangan ke kemaluannya. Korban juga memeragakan bibirnya ditutup tangan ayahnya.
"Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan pada saat korban dibawa ke rumah orang tua tersangka [kakek-nenek korban] sekitar Juli 2025," ujar Rumi.
Bagaimana nasib korban?
Setelah mendapat pengakuan korban, MS memeriksakan anaknya ke laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026.
"Dengan hasil positif Gonorrhea. Pada Februari 2026, pelapor meriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil ada tanda-tanda peradangan pada kelamin atau kemaluan korban," ungkap Rumi.
Korban kini telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pemulihan dan keamanan.
"Saat ini kami belum mengambil keterangan korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental atau psikis si anak. Nanti setelah memungkinkan kami bersama dengan UPTD Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap anak korban, tentunya dengan metode pendampingan dari psikolog, " ucap Rumi.
Bagaimana kelanjutan kasus ini?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil laboratorium, resume medis forensik, dan laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Jawa Barat.
"Jadi penetapan tersangka ini kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang sudah didapatkan, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli, " jelas Rumi.
Menurut Rumi, orang tua korban sedang dalam proses perceraian dan tengah berkonflik perebutan hak asuh anak. Korban diketahui dibawa tersangka selama tiga minggu hingga satu bulan.
Adapun tersangka merupakan dokter umum di klinik miliknya. Saat diperiksa, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya.
"Pada saat pemeriksaan kemarin, dia tidak mengakui melakukan [perbuatan] itu terhadap anaknya karena menurut pengakuan tersangka dia sangat sayang sama anaknya. Sementara kita masih berpegang pada keterangan ibu korban," ujar Rumi.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan.
"Untuk pencabulan [ancaman hukuman] 9 tahun. Untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kami tambahkan sepertiga karena [tersangka] adalah ayah kandung, " kata Rumi.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk soal dugaan terjadinya pemerkosaan dan bagaimana korban terinfeksi penyakit menular seksual.

























